UU no. 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan
dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting
dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan
pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan
nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang
dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan
teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan
kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)